PEB tidak wajib atas ekspor meliputi:
- barang pribadi penumpang
- barang awak sarana pengangkut
- barang pelintas batas
- barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.
- barang kiriman
- barang pindahan
- barang perwakilan negara asing atau badan internasional
- barang ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, atau olahraga,
- barang cinderamata
- barang contoh
- barang keperluan penelitian
0 komentar:
Posting Komentar
Please,...jika anda menggunjungi blogg saya,..tinggalkan comment yach cuy,...