Kamis, 16 Juni 2011

Jenis barang ekspor

PEB tidak wajib atas ekspor meliputi:

  1. barang pribadi penumpang 
  2. barang awak sarana pengangkut 
  3. barang pelintas batas 
  4. barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.
BARANG EKSPOR KHUSUS
  1. barang kiriman
  2. barang pindahan
  3. barang perwakilan negara asing atau badan internasional
  4. barang ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, atau olahraga, 
  5. barang cinderamata
  6. barang contoh
  7. barang keperluan penelitian

0 komentar:

Posting Komentar

Please,...jika anda menggunjungi blogg saya,..tinggalkan comment yach cuy,...